KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat
Allah SWT, karena atas rahmat-Nya maka kami dapat menyelesaikan penyusunan
makalah yang berjudul “NEGARA DAN KONSTITUSI”. Penulisan makalah ini merupakan
salah satu tugas mata kuliah Kewarganegaraan.
Makalah ini berisi tentang negara
dan konstitusi, dengan bahasa yang singkat, padat, dan
mudah dimengerti. Makalah ini kami lengkapi dengan pendahuluan sebagai pembuka
yang menjelaskan latar belakang dan tujuan pembuatan makalah. Pembahasan yang
menjelaskan Negara dan Konstitusi, Penutup yang berisi tentang kesimpulan yang
menjelaskan isi dari makalah kami. Makalah ini juga kami lengkapi dengan daftar
pustaka yang menjelaskan sumber dan referensi bahan dalam penyusunan.
Kami menyadari bahwa
makalah ini masih belum sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran dari
pembaca demi perbaikan makalah ini akan kami terima, Semoga makalah ini dapat
bermanfaat bagi semua pihak baik yang menyusun maupun yang membaca.
KUDUS, 23 Maret 2013
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Sekarang ini sebagian masyarakat
Indonesia yang mengabaikan arti dari pancasila sebagai dasar negara dan UUD
1945 sebagai konstitusi. Bahkan bukan hanya mengabaikan, namun banyak juga yang
tidak mengetahui makna dari dasar negara dan konstitusi tersebut. Terlebih di
era globalisasi ini masyarakat dituntut untuk mampu memilah-milah pengaruh
positif dan negatif dari globalisasi tersebut. Dengan pendidikan tentang dasar
negara dan
konstitusi diharapkan masyarakat Indonesia mampu mempelajari, memahami serta melaksanakan segala kegiatan
kenegaraan berlandasakan dasar negara dan konstitusi, namun tidak kehilangan
jati dirinya.
Dasar Negara menjadi sumber bagi
pembentukan konstitusi. Dasar Negara menempati kedudukan sebagai norma hukum
tertinggi disuatu
Negara. Sebagai norma tertinggi, dasar Negara menjadi sumber bagi pembentukan
norma-norma hukum dibawahnya. Konstitusi adalah salah satu norma hukum dibawah
dasar Negara. Dalam arti yang luas : konstitusi adalah hukum tata negara, yaitu
keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan sistem
ketatanegaraan suatu negara, dalam arti sempit : konstitusi adalah
Undang-Undang Dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan
yang bersifat pokok. Dengan demikian, konstitusi bersumber dari dasar
Negara.norma hukum dibawah dasar Negara isinya tidak boleh bertentangan dengan
norma dasar. Isi norma tersebut bertujuan mencapai cita-cita yang terkandung
dalam dasar Negara. Dasar Negara merupakan cita hukum dar Negara. Terdapat
hubungan-hubungan yang sangat terkait antara keduanya yang perlu kita ketahui.
B. TUJUAN
PENULISAN
Adapun tujuan pembuatan makalah ini adalah:
1.
Untuk mengetahui
pengertian dari Negara dan Konstitusi
2.
Untuk mengetahui
hubungan antara Negara dan Konstitusi
3.
Untuk mengetahui
keberadaan Panasila dan Konstitusi di Indonesia
4.
Untuk memenuhi
tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
C. RUMUSAN
MASALAH
Adapun yang kami jelaskan di sini rumusan masalahnya sebagai berikut:
1.
Apakah pengertian Negara itu?
2.
Apakah pengertian Konstitusi itu?
3.
Bagaimakah Konstitusi di Indonesia?
4.
Bagaimankah hubungan antara Negara dan Konstitusi?
D. SISTEMATIKA
PENULISAN
Makalah ini disusun dengan
sistematika pembahasan yang meliputi:
BAB I : PENDAHULUAN Menyajikan latar belakang masalah,
tujuan penulisan, rumusan masalah dan sistematika penulisa,
BAB II : PEMBAHASAN Membahas tentang Negara dan Konstitusi yang meliputi: Pengertian Negara, Pengertian Konstitusi,Konstitusi di Indonesia serta
hubungan antara Negara dan Konstitusi.
BAB III : PENUTUP menyajikan kesimpulan dan saran.
BAB II
NEGARA DAN KONSTITUSI
A.
PENGERTIAN NEGARA DAN KONSTITUSI
1.
Pengertian Negara
Negara merupakan suatu organisasi di
antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara bersama-sama
mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang
mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia
yang ada di wilayahnya. Secara umum negara dapat diartikan sebagai suatu
organisasi utama yang ada di dalam suatu wilayah karena memiliki pemerintahan
yang berwenang dan mampu untuk turut campur dalam banyak hal dalam bidang
organisasi-organisasi lainnya.
Terdapat beberapa elemen yang berperan dalam membentuk suatu negara, yaitu:
Terdapat beberapa elemen yang berperan dalam membentuk suatu negara, yaitu:
1.
Masyarakat
Masyarakat atau rakyat merupakan suatu individu yang
berkepentingan dalam suksesnya suatu tatanan dalam pemerintahan.
2.
Wilayah
Suatu negara tidak dapat berdiri tanpa adanya suatu wilayah.
Disamping pentingnya unsur wilayah dengan batas-batas yang jelas, penting pula
keadaan khusus wilayah yang bersangkutan
3.
Pemerintahan
Pemerintahan memiliki kekuasaan atas semua anggota masyarakat
yang merupakan penduduk suatu negara dan berada dalam wilayah negara. Ada empat macam teori mengenai suatu
kedaulatan, yaitu teori kedaulatan Tuhan, kedaulatan negara, kedaulatan hukum
dan kedaulatan rakyat.
4.
Pengakuan Internasional (secara de
facto maupun de jure)
2.
Pengertian Konstitusi
Kata “Konstitusi” berarti
“pembentukan”, berasal dari kata kerja yaitu “constituer” (Perancis) atau
membentuk. Yang dibentuk adalah negara, dengan demikian konstitusi mengandung
makna awal (permulaan) dari segala peraturan perundang-undangan tentang negara.
Belanda menggunakan istilah “Grondwet” yaitu berarti suatu undang-undang yang
menjadi dasar dari segala hukum.
Konstitusi pada umumnya bersifat
kondifaksi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan
suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi
harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal).
Namun menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus
diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan
keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi. Konstitusi memuat aturan-aturan
pokok (fundamental) yang menopang berdirinya suatu negara. Terdapat dua jenis
kontitusi, yaitu konstitusi tertulis (Written Constitution) dan konstitusi
tidak tertulis (Unwritten Constitution). Ini diartikan seperti halnya “Hukum
Tertulis” (geschreven Recht) yang termuat dalam undang-undang dan “Hukum Tidak
Tertulis” (ongeschreven recht) yang berdasar adat kebiasaan.
Pada umumnya hukum bertujuan untuk
mengadakan tata tertib untuk keselamatan masyarakat yang penuh dengan konflik
antara berbagai kepentingan yang ada di tengah masyarakat. Tujuan hukum tata
negara pada dasarnya sama dan karena sumber utama dari hukum tata negara adalah
konstitusi atau Undang-Undang Dasar, akan lebih jelas dapat dikemukakan tujuan
konstitusi itu sendiri. Konstitusi juga memiliki tujuan yang hampir sama
deengan hukum, namun tujuan dari konstitusi lebih terkait dengan:
1.
Berbagai
lembaga-lembaga kenegaraan dengan wewenang dan tugasnya masing-masing.
2.
Hubungan antar lembaga negara.
3.
Hubungan
antar lembaga negara (pemerintah) dengan warga negara (rakyat).
4.
Adanya
jaminan atas hak asasi manusia.
5.
Hal-hal
lain yang sifatnya mendasar sesuai dengan tuntutan jaman.
Semakin
banyak pasal-pasal yang terdapat di dalam suatu konstitusi tidak menjamin bahwa
konstitusi tersebut baik. Di dalam praktekna, banyak negara yang memiliki
lembaga-lembaga yang tidak tercantum di dalam konstitusi namun memiliki peranan
yang tidak kalah penting dengan lembaga-lembaga yang terdapat di dalam
konstitusi. Bahkan terdapat hak-hak asasi manusia yang diatur diluar konstitusi
mendapat perlindungan lebih baik dibandingkan dengan yang diatur di dalam
konstitusi. Dengan demikian banyak negara yang
memiliki aturan-aturan tertulis di luar konstitusi yang memiliki kekuatan yang
sama denga pasal-pasal yang terdapat pada konstitusi.
Berlakunya
suatu konstitusi sebagai hukum dasar yang mengikat didasarkan atas kekuasaan
tertinggi atau prinsip kedaulatan yang dianut dalam suatu negara. Jika negara
itu menganut paham kedaulatan rakyat, maka sumber legitimasi konstitusi itu
adalah rakyat. Jika yang berlaku adalah paham kedaulatan raja, maka raja yang
menentukan berlaku tidaknya suatu konstitusi. Hal inilah yang disebut oleh para
ahli sebagai constituent power yang merupakan kewenangan yang berada di luar
dan sekaligus di atas sistem yang diatur¬nya. Karena itu, di lingkungan
negara-negara demokrasi, rakyatlah yang dianggap menentukan berlakunya suatu
konstitusi.” Konstitusi Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer
(President Executive and Parliamentary Executive Constitution)”, oleh Sri
Soemantri, Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45) tidak termasuk kedalam golongan
konstitusi Pemerintahan Presidensial maupun pemerintahan Parlementer . Hal ini
dikarenakan di dalam tubuh UUD 45 mengndung ciri-ciri pemerintahan presidensial
dan ciri-ciri pemerintahan parlementer. Oleh sebab itu menurut Sri Soemantri di
Indonesia menganut sistem konstitusi campuran.
B. KONSTITUSI
DI INDONESIA
1.
Negara Indonesia adalah Negara
Hukum
Negara Indonesia berdasarkan
atas hukum bukan berdasarkan atas kekuasaan belaka terbukti bahwa pemerintahan
dan lembaga- lembaga lainnya dalam melaksanakan tidakan- tindakan apa pun harus
dilandasi oleh peraturan hukum atau dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Disamping
akan tampak dalam rumusannya dalam pasal- pasalnya, juga akan menjalankan
pelaksanaan dari pokok- pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945
yang diwujudkan oleh cita- cita hukum dan hukum dasar yang tertulis dengan landasan negara hukum setiap tindakan Negara
haruslah mempertimbangkan dua
kepentingan yaitu kegunaannya dan hukumnya, agar senantiasa setiap tindakan
Negara selalu memenuhi dua kepentingan tersebut.
Hukum Dasar Tertulis dan tidak
Tertulis
a.
Hukum Dasar Tertulis
Dasar hukum tertulis adalah
Undang- undang Dasar yang menurut sifat dang fungsinya adalah suatu naskah yang memaparkan kerangka dan tugas- tugas pokok cara kerja badan- badan tersebut. Undang- undang Dasar
bersifat singkat dan supel. Undang- undang Dasar 1945 hanya memiliki 37 pasal,
adapun pasal- pasalnya hanya memuat aturan peralihan dan aturan tambahan. Hal
ini mengandung makna:
1.
Telah cukup jika undang- undang dasar hanya memuat
aturan- aturan pokok.
2.
Sifatnya yang supel.
3.
Memuat aturan- aturan, norma- norma serta ketentuan-
ketentuan yang harus dilaksanakan secara konstitusional
4.
Undang- undang Dasar 1945 merupakan peraturan hukum positif
tertinggi
b.
Hukum Dasar yang tidak Tertulis
Aturan- aturan dasar yang timbul dan terpelihara
dalam penyelenggaraan Negara meskipun tidak tertulis. Hukum dasar tidak
tertulis mempunyai sifat- sifat, yaitu:
1.
Merupakan kebiasaan berulang kali dalam penyelenggaraan
Negara
2.
Tidak bertentangan dengan undang- undang dasar dan
berjalan sejajar
3.
Diterima oleh seluruh rakyat
4.
Bersifat sebagai pelengkap
2.
Sistem Pemerintahan Negara
menurut UUD 1945 hasil Amandemen 2002
Sistem pemerintahan di
Indonesia sebelum dilakukan amandemen dijelaskan secara terperinci dan
sistematis dalam undang- undang dasar 1945. Sistem pemerintahan Negara
Indonesia ini dibagi atas tujuh yang secara sistematis merupakan pertanggung
jawaban kedaulatan rakyat oleh karena itusistem Negara ini dikenal dengan tujuh
kunci pokok system pemerintahan, walaupun tujuh kunci pokok menurut penjelasan
tidak lagi merupakan dasar yudiris, namun
mengalami perubahan.
C.
HUBUNGAN ANTARA NEGARA DAN KONSTITUSI
Berhubungan sangat erat, konstitusi lahir merupakan usaha
untuk melaksanakan dasar negara. Dasar negara memuat norma-norma ideal, yang
penjabarannya dirumuskan dalam pasal-pasal oleh UUD (Konstitusi) Merupakan satu
kesatuan utuh, dimana dalam Pembukaan UUD 45 tercantum dasar negara Pancasila,
melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar Negara
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
1.
Negara merupakan suatu organisasi diantara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang
secara bersama-sama mendiami suatu wilayah (territorial) tertentu dengan mengakui
adanaya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok
atau beberapa kelompok manusia yang ada di wilayahnya.
2.
Konstitusi
diartikan sebagai peraturan yang mengatur suatu negara, baik yang tertulis
maupun tidak tertulis. Konstitusi memuat aturan-aturan
pokok yang menopang berdirinya suatu Negara.
3.
Antara
negara dan konstitusi mempunyai hubungan yang sangat erat. Karena melaksanakan
konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar negara.
4.
Pancasila
sebagai alat yang digunakan untuk mengesahkan suatu kekuasaan dan mengakibatkan
Pancasila cenderung menjadi idiologi tertutup, sehingga pancasila bukan sebagai
konstitusi melainkan UUD 1945 yang menjadi konstitusi di Indonesia.
SARAN
1. Diharapkan
masyarakat mengetahui tentang Negara dan Konstitusi di negara kita.
2. Diharapkan
informasi ini dapat tersebar luas ke masyarakat agar terbentuk jiwa nasionalisme
sebagai tonggak kemajuan Negara
3 komentar:
Terima kasih
izin kopi
afwan jiddan untuk makalah ini
mana referensinya ya....
mohon dengan tidak mengurangi rasa hormat untuk di cantumkan
Posting Komentar