Minggu, 26 Mei 2013

Makalah Negara dan Konstitusi



KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas rahmat-Nya maka kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul “NEGARA DAN KONSTITUSI”. Penulisan makalah ini merupakan salah satu tugas mata kuliah Kewarganegaraan.
Makalah ini berisi tentang negara dan konstitusi, dengan bahasa yang singkat, padat, dan mudah dimengerti. Makalah ini kami lengkapi dengan pendahuluan sebagai pembuka yang menjelaskan latar belakang dan tujuan pembuatan makalah. Pembahasan yang menjelaskan Negara dan Konstitusi, Penutup yang berisi tentang kesimpulan yang menjelaskan isi dari makalah kami. Makalah ini juga kami lengkapi dengan daftar pustaka yang menjelaskan sumber dan referensi bahan dalam penyusunan.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih belum sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran dari pembaca demi perbaikan makalah ini akan kami terima, Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi semua pihak baik yang menyusun maupun yang membaca.


KUDUS, 23 Maret 2013

                                                                                                            Penyusun





BAB I
PENDAHULUAN

A.       LATAR BELAKANG
Sekarang ini sebagian masyarakat Indonesia yang mengabaikan arti dari pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 sebagai konstitusi. Bahkan bukan hanya mengabaikan, namun banyak juga yang tidak mengetahui makna dari dasar negara dan konstitusi tersebut. Terlebih di era globalisasi ini masyarakat dituntut untuk mampu memilah-milah pengaruh positif dan negatif dari globalisasi tersebut. Dengan pendidikan tentang dasar negara dan konstitusi diharapkan masyarakat Indonesia mampu mempelajari, memahami serta melaksanakan segala kegiatan kenegaraan berlandasakan dasar negara dan konstitusi, namun tidak kehilangan jati dirinya.
Dasar Negara menjadi sumber bagi pembentukan konstitusi. Dasar Negara menempati kedudukan sebagai norma hukum tertinggi disuatu Negara. Sebagai norma tertinggi, dasar Negara menjadi sumber bagi pembentukan norma-norma hukum dibawahnya. Konstitusi adalah salah satu norma hukum dibawah dasar Negara. Dalam arti yang luas : konstitusi adalah hukum tata negara, yaitu keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara, dalam arti sempit : konstitusi adalah Undang-Undang Dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan yang bersifat pokok. Dengan demikian, konstitusi bersumber dari dasar Negara.norma hukum dibawah dasar Negara isinya tidak boleh bertentangan dengan norma dasar. Isi norma tersebut bertujuan mencapai cita-cita yang terkandung dalam dasar Negara. Dasar Negara merupakan cita hukum dar Negara. Terdapat hubungan-hubungan yang sangat terkait antara keduanya yang perlu kita ketahui.



B.     TUJUAN PENULISAN
Adapun tujuan pembuatan makalah ini adalah:
1.    Untuk mengetahui pengertian dari Negara dan Konstitusi
2.    Untuk mengetahui hubungan antara Negara dan Konstitusi
3.    Untuk mengetahui keberadaan Panasila dan Konstitusi di Indonesia
4.    Untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.

C.    RUMUSAN MASALAH
Adapun yang kami jelaskan di sini rumusan masalahnya sebagai berikut:
1.    Apakah pengertian Negara itu?
2.    Apakah pengertian Konstitusi itu?
3.    Bagaimakah Konstitusi di Indonesia?
4.    Bagaimankah hubungan antara Negara dan Konstitusi?

D.    SISTEMATIKA PENULISAN
Makalah ini disusun dengan sistematika pembahasan yang meliputi:
BAB I : PENDAHULUAN Menyajikan latar belakang masalah, tujuan penulisan, rumusan masalah dan sistematika penulisa,
BAB II : PEMBAHASAN Membahas tentang Negara dan Konstitusi yang meliputi: Pengertian Negara, Pengertian Konstitusi,Konstitusi di Indonesia serta hubungan antara Negara dan Konstitusi.
BAB III : PENUTUP menyajikan kesimpulan dan saran.







BAB II
NEGARA DAN KONSTITUSI

A.      PENGERTIAN NEGARA DAN KONSTITUSI
1.         Pengertian Negara
Negara merupakan suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang ada di wilayahnya. Secara umum negara dapat diartikan sebagai suatu organisasi utama yang ada di dalam suatu wilayah karena memiliki pemerintahan yang berwenang dan mampu untuk turut campur dalam banyak hal dalam bidang organisasi-organisasi lainnya.
Terdapat beberapa elemen yang berperan dalam membentuk suatu negara
, yaitu:
1.        Masyarakat
Masyarakat atau rakyat merupakan suatu individu yang berkepentingan dalam suksesnya suatu tatanan dalam pemerintahan.
2.        Wilayah
Suatu negara tidak dapat berdiri tanpa adanya suatu wilayah. Disamping pentingnya unsur wilayah dengan batas-batas yang jelas, penting pula keadaan khusus wilayah yang bersangkutan
3.        Pemerintahan
Pemerintahan memiliki kekuasaan atas semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu negara dan berada dalam wilayah negara. Ada empat macam teori mengenai suatu kedaulatan, yaitu teori kedaulatan Tuhan, kedaulatan negara, kedaulatan hukum dan kedaulatan rakyat.
4.        Pengakuan Internasional (secara de facto maupun de jure)




2.         Pengertian Konstitusi
Kata “Konstitusi” berarti “pembentukan”, berasal dari kata kerja yaitu “constituer” (Perancis) atau membentuk. Yang dibentuk adalah negara, dengan demikian konstitusi mengandung makna awal (permulaan) dari segala peraturan perundang-undangan tentang negara. Belanda menggunakan istilah “Grondwet” yaitu berarti suatu undang-undang yang menjadi dasar dari segala hukum.
Konstitusi pada umumnya bersifat kondifaksi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). Namun menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi. Konstitusi memuat aturan-aturan pokok (fundamental) yang menopang berdirinya suatu negara. Terdapat dua jenis kontitusi, yaitu konstitusi tertulis (Written Constitution) dan konstitusi tidak tertulis (Unwritten Constitution). Ini diartikan seperti halnya “Hukum Tertulis” (geschreven Recht) yang termuat dalam undang-undang dan “Hukum Tidak Tertulis” (ongeschreven recht) yang berdasar adat kebiasaan.
Pada umumnya hukum bertujuan untuk mengadakan tata tertib untuk keselamatan masyarakat yang penuh dengan konflik antara berbagai kepentingan yang ada di tengah masyarakat. Tujuan hukum tata negara pada dasarnya sama dan karena sumber utama dari hukum tata negara adalah konstitusi atau Undang-Undang Dasar, akan lebih jelas dapat dikemukakan tujuan konstitusi itu sendiri. Konstitusi juga memiliki tujuan yang hampir sama deengan hukum, namun tujuan dari konstitusi lebih terkait dengan:
1.        Berbagai lembaga-lembaga kenegaraan dengan wewenang dan tugasnya masing-masing.
2.        Hubungan antar lembaga negara.
3.        Hubungan antar lembaga negara (pemerintah) dengan warga negara (rakyat).
4.        Adanya jaminan atas hak asasi manusia.
5.        Hal-hal lain yang sifatnya mendasar sesuai dengan tuntutan jaman.
Semakin banyak pasal-pasal yang terdapat di dalam suatu konstitusi tidak menjamin bahwa konstitusi tersebut baik. Di dalam praktekna, banyak negara yang memiliki lembaga-lembaga yang tidak tercantum di dalam konstitusi namun memiliki peranan yang tidak kalah penting dengan lembaga-lembaga yang terdapat di dalam konstitusi. Bahkan terdapat hak-hak asasi manusia yang diatur diluar konstitusi mendapat perlindungan lebih baik dibandingkan dengan yang diatur di dalam konstitusi. Dengan demikian banyak negara yang memiliki aturan-aturan tertulis di luar konstitusi yang memiliki kekuatan yang sama denga pasal-pasal yang terdapat pada konstitusi.
Berlakunya suatu konstitusi sebagai hukum dasar yang mengikat didasarkan atas kekuasaan tertinggi atau prinsip kedaulatan yang dianut dalam suatu negara. Jika negara itu menganut paham kedaulatan rakyat, maka sumber legitimasi konstitusi itu adalah rakyat. Jika yang berlaku adalah paham kedaulatan raja, maka raja yang menentukan berlaku tidaknya suatu konstitusi. Hal inilah yang disebut oleh para ahli sebagai constituent power yang merupakan kewenangan yang berada di luar dan sekaligus di atas sistem yang diatur¬nya. Karena itu, di lingkungan negara-negara demokrasi, rakyatlah yang dianggap menentukan berlakunya suatu konstitusi.” Konstitusi Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer (President Executive and Parliamentary Executive Constitution)”, oleh Sri Soemantri, Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45) tidak termasuk kedalam golongan konstitusi Pemerintahan Presidensial maupun pemerintahan Parlementer . Hal ini dikarenakan di dalam tubuh UUD 45 mengndung ciri-ciri pemerintahan presidensial dan ciri-ciri pemerintahan parlementer. Oleh sebab itu menurut Sri Soemantri di Indonesia menganut sistem konstitusi campuran.
B.       KONSTITUSI DI INDONESIA
1.      Negara Indonesia adalah Negara Hukum
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum bukan berdasarkan atas kekuasaan belaka terbukti bahwa pemerintahan dan lembaga- lembaga lainnya dalam melaksanakan tidakan- tindakan apa pun harus dilandasi oleh peraturan hukum atau dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Disamping akan tampak dalam rumusannya dalam pasal- pasalnya, juga akan menjalankan pelaksanaan dari pokok- pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 yang diwujudkan oleh cita- cita hukum dan hukum dasar yang tertulis dengan landasan negara hukum setiap tindakan Negara haruslah mempertimbangkan  dua kepentingan yaitu kegunaannya dan hukumnya, agar senantiasa setiap tindakan Negara selalu memenuhi dua kepentingan tersebut.

Hukum Dasar Tertulis dan tidak Tertulis
a.       Hukum Dasar Tertulis
Dasar hukum tertulis adalah Undang- undang Dasar yang menurut sifat dang fungsinya adalah suatu naskah yang memaparkan kerangka dan tugas- tugas pokok cara kerja badan- badan tersebut. Undang- undang Dasar bersifat singkat dan supel. Undang- undang Dasar 1945 hanya memiliki 37 pasal, adapun pasal- pasalnya hanya memuat aturan peralihan dan aturan tambahan. Hal ini mengandung makna:
1.        Telah cukup jika undang- undang dasar hanya memuat aturan- aturan pokok.
2.        Sifatnya yang supel.
3.        Memuat aturan- aturan, norma- norma serta ketentuan- ketentuan yang harus dilaksanakan secara konstitusional
4.        Undang- undang Dasar 1945 merupakan peraturan hukum positif tertinggi

b.         Hukum Dasar yang tidak Tertulis
Aturan- aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam penyelenggaraan Negara meskipun tidak tertulis. Hukum dasar tidak tertulis mempunyai sifat- sifat, yaitu:
1.        Merupakan kebiasaan berulang kali dalam penyelenggaraan Negara
2.        Tidak bertentangan dengan undang- undang dasar dan berjalan sejajar
3.        Diterima oleh seluruh rakyat
4.        Bersifat sebagai pelengkap

2.      Sistem Pemerintahan Negara menurut UUD 1945 hasil Amandemen 2002
Sistem pemerintahan di Indonesia sebelum dilakukan amandemen dijelaskan secara terperinci dan sistematis dalam undang- undang dasar 1945. Sistem pemerintahan Negara Indonesia ini dibagi atas tujuh yang secara sistematis merupakan pertanggung jawaban kedaulatan rakyat oleh karena itusistem Negara ini dikenal dengan tujuh kunci pokok system pemerintahan, walaupun tujuh kunci pokok menurut penjelasan tidak lagi merupakan dasar yudiris, namun  mengalami perubahan.

C.      HUBUNGAN ANTARA NEGARA DAN KONSTITUSI
Berhubungan sangat erat, konstitusi lahir merupakan usaha untuk melaksanakan dasar negara. Dasar negara memuat norma-norma ideal, yang penjabarannya dirumuskan dalam pasal-pasal oleh UUD (Konstitusi) Merupakan satu kesatuan utuh, dimana dalam Pembukaan UUD 45 tercantum dasar negara Pancasila, melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar Negara

BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
1.      Negara merupakan suatu organisasi diantara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah (territorial) tertentu dengan mengakui adanaya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang ada di wilayahnya.
2.      Konstitusi diartikan sebagai peraturan yang mengatur suatu negara, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Konstitusi memuat aturan-aturan pokok yang menopang berdirinya suatu Negara.
3.      Antara negara dan konstitusi mempunyai hubungan yang sangat erat. Karena melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar negara.
4.      Pancasila sebagai alat yang digunakan untuk mengesahkan suatu kekuasaan dan mengakibatkan Pancasila cenderung menjadi idiologi tertutup, sehingga pancasila bukan sebagai konstitusi melainkan UUD 1945 yang menjadi konstitusi di Indonesia.

SARAN
1.      Diharapkan masyarakat mengetahui tentang Negara dan Konstitusi di negara kita.
2.      Diharapkan informasi ini dapat tersebar luas ke masyarakat agar terbentuk jiwa nasionalisme sebagai tonggak kemajuan Negara

separador

3 komentar:

Unknown mengatakan...

Terima kasih

Printer mengatakan...

izin kopi

Printer mengatakan...

afwan jiddan untuk makalah ini
mana referensinya ya....
mohon dengan tidak mengurangi rasa hormat untuk di cantumkan

Posting Komentar

Followers